Jumat, 17 Juni 2011

Jumat, 17 Juni 2011 | Jumlah artikel terbit hari ini: 1181

WANPRESTASI DAN GANTI RUGI, BIAYA DAN BUNGA

Jakarta, 24 Juni 2010 (Business News)
PENDAHULUAN
Seperti telah dijelaskan dalam tulisan sebelumnya, selain kreditor masih berhak untuk tetap menuntut pelaksanaan perikatan pokok/asal, baik perikatan pokok/asal tersebut dilaksanakan oleh debitor sendiri, kreditor sendiri atau pihak ketiga, debitor juga berhak atas perikatan yang lahir sebagai akibat cidera janji atau wanprestasi dalam bentuk kewajiban penggantian biaya, kerugian, dan bunga, baik sebagai pengganti ataupun sebagai tambahan terhadap perikatan pokok.
Tulisan ini bermaksud memberikan penjelasan terhadap masalah wanprestasi dalam kaitannya dengan ganit rugi biaya dan bunga dalam hukum perdata.
GANTI RUGI, BIAYA DAN BUNGA SEBAGAI AKIBAT WANPRESTASI
Ketentuan Pasal 1246 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa "biaya, ganti rugi dan bunga, yang oleh kreditor boleh dituntut akan penggantiannya, terdiri lah pada umumnya atas rugi yang telah dideritanya dan untung yang sedianya harus dapat dinikmatinya, dengan tidak mengurangipengecuatian-pengecualian serta perubahan-perubahan yang akan disebut di bawah ini".
Rumusan tersebut memberikan pembatasan atas ganti biaya, kerugian dan bunga yang dapat dituntut oleh kreditor dari debitor atas terjadinya wanprestasi atau cidera janji debitor dalam melaksanakan kewajibannya kepada kreditor, berdasarkan pada suatu perikatan.
Untuk menjelaskan makna dari ketentuan ini dan sampai seberapa jauh arti kerugian yang telah diderita dan keuntungan yang sedianya dapat diperoleh, maka pembahasan akan dibagi ke dalam akibat wanprestasi atau cidera janji yang menerbitkan perikatan dalam bentuk penggantian biaya, kerugian dan bunga sebagai perikatan tambahan terhadap perikatan pokok/ asal, dengan pengertian bahwa kreditor masih dapat menuntut pelaksanaan kewajiban debitor dalam perikatan pokok/asal; dan perikatan berupa penggantian biaya, kerugian dan bunga sebagai perikatan pengganti terhadap perikatan pokok/asal, dengan pengertian bahwa perikatan pokok/asal tidak mungkin lagi dimintakan pelaksanaannya oleh kreditor, baik karena dibatalkan atau karena peristiwa yang batal demi hukum.
Ketentuan Pasal 1247 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata secara umum membatasi wujud penggantian biaya, kerugian dan biaya hanya terhadap biaya, kerugian dan bunga yang diharap dan sedianya dapat diduga pada saat perikatan terbentuk. Apa yang dimaksud dengan yang diharap das sedianya dapat diduga tidak kita dapatkan penjelasannya dalam ketentuan selanjutnya.
Dalam suatu perikatan di mana perikatan pokok/asal tidak mungkin atau tidak dapat lagi dilaksanakan, oleh karena terjadinya suatu peristiwa batal atau karena perikatan tersebut batal demi hukum, atau karena alasan tertentu membawa akibat kebatalan dan karenanya harus dibatalkan, maka kewajiban penggantian biaya, kerugian dan bunga merupakan dan menjadi satu-satunya kewajiban yang dapat dilaksanakan sebagai pengganti perikatan pokok/asal tersebut.
Dalam hal ini penggantian berupa biaya meliputi segala ongkos dan biaya yang telah dikeluarkan oleh kreditor untuk melahirkan perikatan tersebut, ditambah suatu keuntungan yang sedianya, secara ekonomis dapat diraih atau diperoleh kreditor, berikut kerugian berupa bunga yang seharusnya diterima oleh kreditor jika seluruh biaya yang telahdikeluarkan tersebut menghasilkan prestasi dari pihak kreditor serta keuntungan yang diharapkan tersebut diperoleh pada waktunya.
Dalam konstruksi di mana perikatan pokok/ asal masih dapat dilaksanakan, namun demikian dalam hal pelaksanaan lebih lanjut dari perikatan tersebut setelah jangka waktu yang ditetapkan lewat ternyata membawa kerugian bagi kreditor maka kreditor juga diberikan hak untuk menuntut kerugian yang diderita olehnya dari debitor.
Jika kita perhatikan lebih lanjut ketentuan Pasal 1247 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, di sana tampak seolah-olah undang-undang membuka kemungkinan dilakukannya penyimpangan terhadap penggantian biaya, kerugian dan bunga, dengan ketentuan bahwa tidak dipenuhinya perikatan adalah sebagai akibat dari tipu daya oleh debitor. Namun demikian jika kita perhatikan lebih lanjut ketentuan Pasal 1248 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat kita lihat bahwa ternyata besarnya penggantian biaya, kerugian dan bunga yang diperkenankan juga adalah biaya, kerugian dan bunga yang merupakan akibat langsung dari perikatan yang tidak dilaksanakan oleh debitor. Apa sesungguhnya arti pernyataan akibat langsung tersebut?
Dalam pandangan penulis, ketentuan Pasal 1248 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dibuat dengan tujuan untuk membedakan akibat dari tindakan wanprestasi sebagai akibat kelalaian dalam Pasal 1247 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; dan wanprestasi sebagai akibat kesengajaan, yang diwakili dengan pernyataan "bpu daya" dalam rumusan Pasal 1248 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sepanjang mengenai kewajiban berupa penggantian biaya, kerugian dan bunga, maka tetap berlakulah prinsip sebagai berikut
1. bahwa kerugian tersebut adalah sebagai akibat cidera janji atau wanprestasi debitor;
2. bahwa kerugian tersebut haruslah sudah dapat diperkirakan sebelumnya pada saat perikatan dibentuk;
3. bahwa kerugian tersebut haruslah merupakan akibat langsung dari cidera janji dari debitor.
Menurut hemat penulis, ketentuan Pasal 1247 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata lebih menekankan pada kemungkinan pelaksanaan perikatan pokok oleh debitor yang telah cidera janji atau wanprestasi, namun demikian jika ternyata pelaksanaan lebih lanjut dari perikatan pokok ternyata juga telah menerbitkan kerugian bagi kreditor, maka kreditor berhak atas penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Selanjutnya ketentuan Pasal 1248 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dalam pandangan penulis, lebih memberatkan diri pada akibat ddera janji yang sudah tidak mungkin lagi dilaksanakan oleh debitor, karena memang sejak semula debitor tidak bermaksud untuk melaksanakannya, melainkan juga meliputi juga akibat langsung dari tipu daya yang dilakukan oleh debitor yang cidera janji.
Ini berarti perikatan pokok/asal harus dibatalkan atau dinyatakan batal, dan selanjutnya sebagai akibat pembatalan tersebut lahirlah perikatan dengan kewajiban penggantian biaya, kerugian dan bunga sebagai perikatan pengganti dari perikatan pokok/asal. Dalam hal ini perlu diperhatikan juga ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa "Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut". Jika kita perhatikan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut, jelas bahwa ketentuan tersebut menerbitkan perikatan yang sejak semula tidak berasal dari suatu perikatan yang telah ada sebelumnya, dan juga bukan sebagai akibat pembatalan suatu perikatan yang telah ada sebelumnya.
PENUTUP
Demikianlah kiranya pembahasan yang dapat dilakukan terkait dengan masalah ganti rugi, biaya dan bunga yang lahir sebagai akibat dari wanprestasi. Dalam tulisan berikutnya akan dibahas mengenai besarnya ganti rugi, biaya dan bunga dalam sudut pandang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (GW)
Entitas terkaitBusiness | Demikianlah | GANTI | Kitab | Pasal | PENDAHULUAN | PENUTUP | Rumusan | Selanjutnya | Sepanjang | Tiap | Tulisan | Ketentuan Pasal | Undang Hukum | BIAYA DAN BUNGA | Undang Hukum Perdata | WANPRESTASI DAN GANTI | BIAYA DAN BUNGA SEBAGAI AKIBAT WANPRESTASI |
Ringkasan Artikel Ini
GANTI RUGI, BIAYA DAN BUNGA SEBAGAI AKIBAT WANPRESTASI Ketentuan Pasal 1246 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa "biaya, ganti rugi dan bunga, yang oleh kreditor boleh dituntut akan penggantiannya, terdiri lah pada umumnya atas rugi yang telah dideritanya dan untung yang sedianya harus dapat dinikmatinya, dengan tidak mengurangipengecuatian-pengecualian serta perubahan-perubahan yang akan disebut di bawah ini". Untuk menjelaskan makna dari ketentuan ini dan sampai seberapa jauh arti kerugian yang telah diderita dan keuntungan yang sedianya dapat diperoleh, maka pembahasan akan dibagi ke dalam akibat wanprestasi atau cidera janji yang menerbitkan perikatan dalam bentuk penggantian biaya, kerugian dan bunga sebagai perikatan tambahan terhadap perikatan pokok/ asal, dengan pengertian bahwa kreditor masih dapat menuntut pelaksanaan kewajiban debitor dalam perikatan pokok/asal; Dalam suatu perikatan di mana perikatan pokok/asal tidak mungkin atau tidak dapat lagi dilaksanakan, oleh karena terjadinya suatu peristiwa batal atau karena perikatan tersebut batal demi hukum, atau karena alasan tertentu membawa akibat kebatalan dan karenanya harus dibatalkan, maka kewajiban penggantian biaya, kerugian dan bunga merupakan dan menjadi satu-satunya kewajiban yang dapat dilaksanakan sebagai pengganti perikatan pokok/asal tersebut. Dalam hal ini penggantian berupa biaya meliputi segala ongkos dan biaya yang telah dikeluarkan oleh kreditor untuk melahirkan perikatan tersebut, ditambah suatu keuntungan yang sedianya, secara ekonomis dapat diraih atau diperoleh kreditor, berikut kerugian berupa bunga yang seharusnya diterima oleh kreditor jika seluruh biaya yang telahdikeluarkan tersebut menghasilkan prestasi dari pihak kreditor serta keuntungan yang diharapkan tersebut diperoleh pada waktunya.

Jumlah kata di Artikel : 1004
Jumlah kata di Summary : 243
Ratio : 0,242

*Ringkasan berita ini dibuat otomatis dengan bantuan mesin. Saran atau masukan dibutuhkan untuk keperluan pengembangan perangkat ini dan dapat dialamatkan ke tech at mediatrac net.
Pendapat Anda
Pendapat anda mengenai ringkasan artikel ini : Baik Buruk

English French German Dutch Japanese Arabic Chinese Simplified

Produk Gratis

11 Mei 2007

Pengertian HAKI

Maraknya pembajakan di Indonesia terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) membuat para produsen dan pemegang/pemilik HKI banyak dirugikan. Tak dipungkiri justru produk-produk bajakan itu yang lebih digemari dan sering dicari-cari oleh sebagian masyarakat Indonesia.
HKI adalah Hak Kekayaan Intelektual, secara umum HKI terbagi dua jenis yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
"Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".(Pasal 1 ayat 1)

Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
  • Paten
  • Merek
  • Desain Industri
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • Rahasia Dagang
  • Varietas Tanaman
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
"Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya" (Pasal 1 Ayat 1).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :

"Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa".(Pasal 1 Ayat 1)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
"Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan". (Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
"Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik."(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

4 komentar:

Anonim mengatakan...
kurang adanya gambar yang menarik
Anonim mengatakan...
Pengertian umum haki dumz.,.,.,.,sama contoh dan kasusnya
Anonim mengatakan...
pengen lebih lengkap donk. dan banyk pasal yg di up date ttng haki2 lainnya.
Tarie mengatakan...
liat web resminya ya www.dgip.go.id

Poskan Komentar


Entri Populer